RADARLAMPUNG.CO.ID - Saat ini tambal gigi bisa dilakukan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Bagi yang ingin lakukan pemeriksaan termasuk perawatan tambal gigi bisa segera daftar dengan pakai BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Bagi yang belum tau prosedur, berikut cara tambal gigi secara gratis pakai BPJS Kesehatan.
- Silahkan peserta mendaftar periksa terlebih dahulu secara online ataupun datang langsung ke FKTP.
BACA JUGA:Penghujung Tahun, Realisasi Pelayanan DPMPTSP Pesawaran Lampaui Target
- Kemudian, sebelum lakukan pemeriksaan peserta bisa langsung menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan termasuk kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Langkah berikutnya, apabila tindakan tambal gigi bisa dilakukan di FKTP tersebut maka bisa langsung diproses.
- Tapi, apabila kondisinya tidak memungkinkan, maka dokter akan memberikan surat rujukan.
- Melalui surat rujukan tersebut, pasien yang ingin tambal gigi bisa langsung datang ke rumah sakit tujuan.
BACA JUGA:Dua Pemenang Gebyar Mandiri Simpur Center Diumumkan, Ini Nama Mereka yang Beruntung
Nanti, dokter akan segera melakukan tindakan tambal gigi dan memperbaiki struktur gigi yang rusak.
Itulah cara tambal gigi secara gratis pakai BPJS Kesehatan sesuai prosedur.
Sebagai tambahan informasi, untuk mencegah terjadinya kerusakan gigi, pastikan rajin menjaga kebersihan mulut.
Biasakan diri untuk langsung gosok gigi setelah makan bila perlu lakukan pemeriksaan secara rutin.
BACA JUGA:Mutasi di Pesisir Barat, 5 Pejabat Eselon II dan 8 PPUD Dilantik, Dua Kepala OPD Kosong