RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahapan akhir seleksi PPPK 2023, peserta bisa cek rincian gaji yang bakal diterima nantinya.
Berdasarkan peraturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, peserta yang lulus akan menerima gaji sesuai dengan golongannya.
Berikut ini rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-Golongan I: Rp1 juta 794 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
BACA JUGA:Kasus Masih Tinggi, Seluruh Elemen Diminta Telusuri Bayi dan Balita Berisiko Stunting di Tanggamus
-Golongan II: Rp1 juta 960 ribu sampai dengan Rp2 juta 843 ribu.
-Golongan III: Rp 2 juta 43 ribu sampai dengan Rp2 juta 964 ribu.
-Golongan IV: Rp 2 juta 129 ribu sampai dengan Rp 3 juta 89 ribu.
-Golongan V: Rp2 juta 325 ribu sampai dengan Rp3 juta 879 ribu.
BACA JUGA:Pesan Pj Bupati Pringsewu untuk Malam Tahun Baru
-Golongan VI: Rp2 juta 539 ribu - Rp4 juta 43 ribu.
-Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4 juta 214 ribu.
-Golongan VIII: Rp 2 juta 759 ribu - Rp4 juta 393 ribu.
-Golongan IX: Rp2 juta 966 ribu - Rp4 juta 872 ribu.
BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Dimutasi, Berikut Update Kepala Kepolisian Resort Jajaran Polda Lampung