METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Wahdi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat menggunakan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres No 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan produk UMKM serta koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Jadi sesuai dengan instruksi tersebut, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintah harus menganggarkan dan merealisasikan 40 persen dari anggaran belanja barang atau jasa untuk UMKM. Serta target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) setidaknya minimal 95 persen dari anggaran barang dan jasa," ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Kualitas Hidup, BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
Dikatakannya, langkah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah sebuah upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat industri dalam negeri, dan juga meningkatkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
"Semua pasti sudah paham mengenai P3DN ini. Apalagi di Metro juga sudah ada program Metro Bangga Bell (MB2), yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lokal," jelasnya.
Menurutnya, dengan membeli produk dalam negeri, tentunya itu membuat masyarakat juga dapat berkontribusi dalam penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan lapangan kerja baru.
BACA JUGA:Tahun 2023, Kejahatan Konvensional di Pringsewu Masih Mendominasi
Pemerintah daerah juga akan memonitoring, dan mengevaluasi dari penerapan P3DN.
"Adanya kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha lokal, dan lembaga keuangan ternyata sangat penting untuk mengembangkan potensi industri dalam negeri," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, juga dibutuhkan hadirnya forum diskusi, serta kerja sama lintas sektor untuk semakin memperkuat sinergi mencapai target P3DN tersebut.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti Ratusan Botol Miras, Kapolres Tanggamus Sampaikan Pesan Ini
Ia mengungkapkan, OPD yang tercatat sebagai OPD pengguna produk dalam negeri tertinggi yang mencapai 100 persen, yaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan sebesar 91,9 persen, serta Dinas Perdagangan 89,8 persen.
Ia menambahkan, dengan diraihnya target pengguna produk dalam negeri yang di atas 85 persen tersebut, bisa menginspirasi OPD lainnya untuk melakukan hal yang sama.
"Saya berharap, OPD lainnya juga bisa mendapatkan capaian P3DN di atas 95 persen," pungkasnya.