BACA JUGA:Kenalan di Media Sosial, 2 Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur
"Jangan sampai menggunakan cara yang ilegal, karena akan sangat merugikan pihak korbannya," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mewajibkan kepada setiap masyarakat yang hendak berangkat kerja keluar negeri untuk bisa ke Kantor Disnakertrans Mesuji terlebih dahulu.
Selain untuk mengurus berbagai macam izin yang diperlukan, juga sebagai wadah informasi untuk mengetahui prosedur dan mekanisme bekerja di luar negeri. (*)