RADARLAMPUNG.CO.ID – Banyak di antara kita yang mempertanyakan apakah mensucikan diri dengan menggunakan shampo dan sabun merupakan sebuah ‘kewajiban’ ketika mandi junub atau mandi besar.
Apalagi keramas yang dipahami oleh masyarakat adalah kegiatan mencuci rambut dengan menggunakan shampo.
Dengan kata lain, mereka yang mengerjakan mandi junub harus membasahi seluruh bagian tubuhnya dengan air secara merata.
Pertanyaan ini nampaknya masih dipermasalahkan di kalangan masyarakat khususnya kaum muslimin wal muslimah sebagai hukum mandi wajib yang sah.
BACA JUGA:4 Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Wanita
Padahal hukum mandi junub ini adalah wajib bagi umat Islam supaya dapat mensucikan diri dari hadats besar.
Namun demikian, penggunaan shampoo ataupun sabun bukanlah sebuah larangan. Jadi siapa saja boleh menggunakannya maupun tidak.
Pergeseran makna seperti inilah yang seharusnya diluruskan, karena orang zaman dulu menyebut aktivitas mandi dengan membasahi rambut adalah ‘keramas’.
Sedangkan makna di zaman sekarang mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut menggunakan cairan pembersih khusus yang dikenal sebagai shampo.
Hal terpenting dalam mandi junub adalah meratakan air ke seluruh tubuh, namun menggunakan shampo dan sabun ketika mandi wajib tersebut bukan pula sebuah larangan.
Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah Radhiyallahu’anha berkata:
“Ketika mandi janabah (junub), Rasulullah SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kirinya,”.
“Lalu ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu seperti wudhu orang yang hendak melaksanakan sholat,”.