Selain kenaikan pangkat, cuti dan waktu lainnya akan disusun dalam PP terbaru yang akan rampung dalam waktu 3 bulan.
Itulah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi para PNS yang mau naik pangkat lebih cepat tahun 2024. (*)
Selain kenaikan pangkat, cuti dan waktu lainnya akan disusun dalam PP terbaru yang akan rampung dalam waktu 3 bulan.
Itulah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi para PNS yang mau naik pangkat lebih cepat tahun 2024. (*)