RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan tentang hukum junub atau berhubungan suami istri di malam puasa di bulan Ramadhan.
Pada mulanya hukum berjunub di malam puasa Ramadhan selagi belum tidur dalam Islam adalah mubah dan malam dimulai dengan terbenam matahari sampai terbit fajar.
Kemudian jika pasangan suami istri tersebut salah satunya tidur maka diharamkan meskipun bangun sebelum fajar.
Namun demikian dalam hal tersebut Allah SWT memberikan keringanan dan memperbolehkan junub di malam puasa Ramadhan secara umum.
BACA JUGA: Hukum Mandi Wajib Jika Mimpi Basah saat Berpuasa Menurut Syaikh Shalih Al-Utsaimin
Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al Qur-an Surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar,” (QS Al Baqarah ayat 187).
Adapun penjelasan dari Dewan Fatwa PA tentang konsekuensi dari diperbolehkannya hal tersebut berakhir hingga adzan Subuh.
Sehingga masih boleh masuk Subuh dalam keadaan junub namun tetap harus segera mandi untuk melanjutkan puasa dan hukum mandi junub itu adalah wajib untuk mensucikan diri dari hadas besar.
BACA JUGA: Jaraknya 1,4 Km Dari Perkebunan Teh, Wisata Telaga Saat Puncak Bogor Seperti di Film My Heart
Hal tersebut sejalan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu’anha: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub,”.
“Kemudian beliau shallallahu’alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa,” (HR Muslim).
Di sisi lain, bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh pasangan suami istri tadi? apakah sah atau tidak?
Dalam hal ini Buya Yahya pernah menjelaskan dalam salah satu ceramahnya tentang hukum puasa jika mandi junub setelah imsak atau bahkan adzan Subuh.