Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Yang kemudian dishahihkan oleh Tirmidzi.
Dari Ibnu ‘Abbas dalam kitab sunan, ia berkata:”Sebagian istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mandi di satu wadah besar,”.
“Lalu datang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan beliau mengambil air dari sisa mandi istrinya, atau beliau berkeinginan untuk mandi,”.
“Maka salah satu istrinya berkata,”Wahai Rasulullah, aku tadi junub (dan itu sisa mandiku),”.
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun bersabda:”Sesungguhnya air itu tidak terpengaruh oleh junub,”.
Akan tetapi memang masih ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa aurat antara suami dan istri adalah kemaluan dari pasangannya.
Sehingga sebagian ulama tersebut mengatakan tidak boleh suami atau istri memandang kemaluan pasangannya.
Namun demikian pendapat ini bisa dikatakan lemah dan terbantah dengan hadits yang baru saja kita bahas.
Jadi pada kesimpulannya, pasangan suami istri diperbolehkan untuk mengerjakan mandi junub berdua bahkan terbilang sunnah. Semoga bermanfaat! (*)