PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Negerikaton Pesawaran YS (26) dan RE (29)di amankan satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Salah satunya yakni RE bahkan nekat menelan Sabu-sabu beserta plastiknya untuk menghilangkan barang bukti.
"Tau akan ditangkap, tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan upaya medis untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
BACA JUGA:292 PNS Pemkab Tanggamus Lampung Pensiun, Termasuk Satu Pejabat Eselon II
"Barang bukti tersebut berhasil di keluarkan meski dalam kondisi sudah mencair," ujarnya.
Setelah berhasil dikeluarkan, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
"Mereka berdua selama ini memang sudah menjadi incaran polisi karena diduga menjadi kurir sabu untuk di edarkan di Pringsewu," ujarnya.
Atas dasar tersebut, keduanya di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu Jumat 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Tak laporkan LADK, Empat Parpol Ini Dicoret dari Pemilu 2024
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)