Kasus ini kemudian dilaporkan dan Tekab 308 Polsek Jati Agung Bergerak.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kosnya.
Iptu Olivia mengungkapkan dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*)