RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Prof. Mahfud MD dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan Awaslu ke Bawaslu tersebut karena Prof. Mahfud MD dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.
Awaslu melaporkan Prof. Mahfud MD karena ucapannya pada debat keempat dianggap telah melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, Gibran Rakabuming Raka.
Ucapan Prof. Mahfud MD yang dianggap menghina Gibran Rakabuming Raka adalah adanya kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya.
BACA JUGA:KPPS Dilantik Serentak, KPU Pesisir Barat Ingatkan untuk Bekerja Profesional dan Berintegritas
Prof. Mahfud MD dianggap melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan PKPU itu senada dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu.
Menanggapi laporan tersebut, dengan tegas Prof. Mahfud MD mengatakan tidak peduli dengan laporan yang dilakukan Awaslu ke Bawaslu.
Hal itu disampaikan Prof. Mahfud MD pada acara Tabrak Prof di Bento Kopi yang berada di Jl. Pulau Sebesi, Sukarame, pada Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Terus Upayakan Percepatan Penyaluran Pupuk ke Petani Lampung
"Saya nggak peduli dilaporkan dan saya gak ingin tahu," tegas Prof. Mahfud MD menjawab pertanyaan pengunjung.
Disampaikan Prof. Mahfud MD, sudah banyak pihak yang melaporkan dirinya namun semuanya mentah atau tidak ditindak lanjuti.
"Sudah banyak melaporkan, semua mentah. Urusan itu silahkan lapor ke Bawaslu," terangnya. (*)