KPPU Perkuat Persaingan Usaha Yang Sehat dan Penegakan Hukum di Lampung

Minggu 28-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Itu dilakukan melalui penguatan sinergitas antara KPPU dengan Satgas Pangan Polda Lampung.

Melalui sinergitas ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tukar menukar data dan informasi juga dukungan proses penegakan hukum yang dilakukan.

Dijelaskan Wahyu Bakti Anggoro, Polri dan KPPU telah memiliki perjanjian kerja. Ruang lingkup kerja sama terdiri atas tukar menukar data atau informasi dan dukungan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU dapat melaporkan kepada POLRI terhadap pelanggaran.

BACA JUGA:Masyarakat Pulau Tabuan Tanggamus Lampung Siapkan Lahan untuk Tempat Pembangunan Puskesmas Rawat Inap

Mulai dari pelaku usaha yang menolak diperiksa; pelaku usaha yang menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan; juga pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Serta, pelaku usaha yang telah menerima pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak melaksanakan putusan tersebut.(*)

Kategori :