RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan masa lalu diduga menjadi penyebab dua remaja di bandar Lampung cekcok.
Tapi belum selesai. Keributan dua anak baru gede ini berujung dengan persetubuhan secara paksa.
AY (15), remaja laki-laki asal Kecamatan Tanjung Karat Pusat, Bandar Lampung mencabuli AJ (15), ABG yang tinggal di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan peristiwa yang terjadi Jumat, 19 Januari 2024 itu.
BACA JUGA:Segini Rincian Tarif Terbaru Penyeberangan Bakauheni Merak 2024, Cek Perbandingannya
Mulanya, AY menghubungi AJ dan mengajaknya bertemu. Sekitar pukul 13..00 WIB, AY tiba di rumah korban.
"Tak lama dari itu, terjadi cekcok antara korban dan tersangka, dikarenakan membahas masa lalu. Saat itu korban meninggalkan tersangka. Ia masuk ke kamar," kata Kompol Warsito.
Ternyata AY menyusul ke kamar dan duduk tepat di samping AJ.
Saat itulah ia memaksa AJ melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
BACA JUGA:DPRD Pesisir Barat Lampung Soroti Pengurangan Kuota Pupuk Subsidi
"Tersangka AYP mendatangi korban yang sedang duduk di dalam kamar. Ia duduk tepat di samping sambil menghadap ke arah korban," kata dia.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukarame. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Kamis, 25 Januari 2024, polisi mengamankan AY dirumahnya.
"Kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AY. Diduga keras pelaku persetubuhan terhadap AJ," papar Kompol Warsito.
Dilanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AY.
BACA JUGA:Pj Bupati Nukman Direncanakan Lantik Ratusan Pejabat di Lampung Barat