RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaga stabilitas jelang Pemilu 2024, Ditreskrimsus Polda Lampung tangani kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
Perintah untuk menjaga stabilitas harga BBM Subsidi jelang Pemilu 2024 ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sejak tahun 2024 ini, Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menangani beberapa kasus mengenai adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.
BACA JUGA:Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono mengatakan, bahwa pihaknya telah menangani beberapa kasus mengenai penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Tindaklanjut perintah dari Presiden dan langsung turun ke Kapolri kami telah melaksanakan beberapa penindakan," ujarnya, Senin 29 Januari 2024.
Menurut Kombes Pol Donny, perintah untuk penjagaan stabilitas BBM Subsidi tersebut tidak hanya diteruskan ke Polda Lampung.
BACA JUGA:Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif
Melainkan beberapa Polres dan Polresta jajaran yang ada di wilayah Polda Lampung dan seluruh Indonesia.
Masih kata Kombes Pol Donny, dalam perintah yang diberi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, Kapolri berpesan agar seluruh jajaran Ditreskrimsus fokus dalam penanganan.
"Kegiatan ini serentak dilakukan (Ditreskrimsus) dan jajaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Penyusunan RKPD 2025 Kabupaten Pringsewu Lampung Harus Mengacu Hal Ini
Dikatannya, periodik tahun 2024 ini saja, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung telah menangani beberapa perkara mengenai penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Ada 8 tindakan yang sudah kita lakukan terkait penyalahgunaan BBM Subsidi," jelasnya.
Penindakan ini tak hanya dilakukan jelang Pemilu 2024 saja, tetapi akan terus berlanjut. Dengan tujuan BBM Subsidi bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.