METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Farida atas dugaan perkara penipuan menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB Kota Metro, ruang Garuda.
Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pertiwi Setyoningrum berisikan mengenai kronologis dari kejadian dugaan penipuan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro tersebut didakwa dengan pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Bawa Kucing Kuwuk, Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Polres Lampung Barat
Setelah itu, Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan perkara pidana ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.
Sidang mendatang diagendakan untuk pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Tim kuasa hukum F Dede Setiawan dari kantor DS Law Firm mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Sebenarnya begini, kami ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan, mungkin nanti akan kami sampaikan setelah kami bacakan eksepsi atas dakwaan jaksa," jelasnya.
Saat disinggung mengenai perkara Kasus pidana dan perdata yang dipisah dengan kuasa hukum sebelumnya, ia menuturkan karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan kepada majelis hukum.
"Mungkin seperti itu. Karena memang hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan. Tidak ya (tidak tergabung) dengan pengacara sebelumnya. Jadi untuk perkara pidana dan perdata dimungkinkan berbeda (Kuasa Hukum)," pungkasnya. (*)