Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Diikuti Dengan Kenaikan Gaji 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Jumat 02-02-2024,16:34 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini daftar rincian tunjangan pensiunan PNS Janda Duda diikuti dengan kenaikan gaji 2024.

Pensiunan PNS janda duda resmi mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen untuk setiap golongan.

Kebijakan kenaikan tersebut telah tertuang dj dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pemberian gaji pokok pensiunan sekaligus tunjangan yang diterima.

Berikut ini daftar tunjangan pensiunan PNS Janda Duda diikuti dengan kenaikan gaji 2024 untuk masing-masing golongan.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2024 Naik Sebesar 12 Persen, Cek Besaran Terbarunya

- Tunjangan keluarga sebesar sepuluh persen.

Para pensiunan PNS yang berstatus janda duda akan menerima sepuluh persen.

Untuk tunjangan keluarga yang di ambil dari gaji pokok pensiun sesuai golongan masing-masing.

1. Tunjangan keluarga untuk golongan I akan diterima mulai dari Rp 131 ribu.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2024 Resmi Naik 12 Persen, Cek Rincian Terbarunya

2. Tunjangan keluarga untuk golongan II mulai dari Rp 131 ribu sampai Rp 154 ribu.

3. Tunjangan Keluarga golongan II sampai 194 ribu.

4. Tunjangan Keluarga golongan IV Rp 238 ribu.

- Tunjangan pangan.

BACA JUGA: Sosok Brigpol Ita Sombo Allo, Polwan Cantik Asal Kalimantan Timur yang Ikut Operasi Damai Cartenz 2024

Kategori :