Berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2018 tunjangan lauk pauk akan diberikan sebesar Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan umum sebesar Rp 75 ribu per bulan.
- Tunjangan TNI untuk jabatan struktural mulai dari Rp 360 ribu sampai Rp 5 juta 500 per bulan tergantung jabatan.
Aturan ini tekah dijelaskan dalam Perpres Nomor 27 tahun 2007.
BACA JUGA: Gaji TNI Resmi Naik 2024 Disemua Golongan, Cek Rincian Terbarunya
Selain tunjangan yang diterima, TNI akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan berdasarkan kenaikan masing-masing.
1. Gaji TNI golongan I untuk Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu gaji pokok terbaru dari Rp 1 juta 830 ribu hingga Rp 2 juta 827 ribu.
- Kelas Dua/Prajurit Dua gaji pokok terbaru diberikan dari Rp 1 juta 775 ribu hingga Rp 2 juta 741 ribu.
BACA JUGA: 7 Ciri Tubuh yang Berisiko Terkena Osteoporosis di Usia Muda
Kelas Kepala/Prajurit Kepala gaji pokok terbaru diberikan dari Rp 1 juta 887 ribu hingga Rp 2 juta 915 ribu
Kopral Satu gaji pokok terbaru diberikan dari Rp 2 juta 7 ribu hingga Rp 3 juta 100 ribu.
Kopral Dua gaji pokok terbaru diberikan dari Rp 1 juta 946 ribu hingga Rp 3 juta 166 ribu.
Kopral Kepala gaji pokok terbaru diberikan dari Rp 2 juta 70 ribu hingga Rp 3 juta 197 ribu.
BACA JUGA: Top 50 Perguruan Tinggi di Indonesia Versi Webometrics 2024, Ada 3 Kampus di Lampung
2. Gaji TNI golongan II untuk Bintara TNI