RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diawal tahun 2024 kembali berhasil memulihkan keuangan negara melalui hasil lelang barang rampasan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alif Darmawan Maruszama mengatakan pemulihan keuangan negara hingga Rp141 juta rupiah merupakan hasil dari pelelangan satu bidang tanah dengan segala sesuatu yang berada diatasnya.
"Kita lelang sebidang tanah dengan SHM nomor 01006 yang diterbitkan tanggal 15 November 2017 dengan luas lahan 16.000 M2 atas nama Zulkifli Zulkarnain yang terletak di Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, dan kita lelang pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 kemarin," terang Alif Darmawan kepada awak media ini, Senin 5 Februari 2024.
Masih kata dia, pelelangan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejari Lampura merupakan bentuk optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan pada pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Referensi 28 Beasiswa Luar Negeri Jenjang Pendidikan S1, S2 dan S3 yang Dibuka Hingga Mei 2024
"Disamping menjaga keuangan negara, pelelangan barang hasil rampasan negara ini juga merupakan bentuk dari optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan Negeri Lampura dalam membantu memulihkan keuangan negara," tuturnya. (*)