RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi dugaan kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Kali ini oknum KPPS diduga mencurangi caleg dari PKB Lampung.
Sebelumnya, caleg DPRD Lampung nomor urut 4 dari Dapil Lampung 7 PKB Munir Abdul Haris pun menemukan perolehan suaranya dinolkan dan bergeser ke caleg lain. Bahkan ditemukan di dua TPS.
Serupa, caleg DPR RI dari PKB Muhammad Kadafi pun merasakan perolehan suaranya dinolkan dan digeser untuk caleg lain.
Di TPS 2 Desa Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, caleg Dapil Lampung I nomor urut 3 ini memperoleh 15 suara dan tercatat di plano c1.
BACA JUGA: Update Kabar Pemilu di Lampung: 7 TPS Bakal Pemungutan Ulang hingga Surat Suara di 8 Daerah Tertukar
BACA JUGA: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Tanjung Rejo
"Tapi pada salinan form c1, perolehan suaranya jadi nol dan digeser ke caleg di atasnya (nomor 2)," ungkap Perwakilan Relawan M. Kadafi, Utama Romi Junanto, Kamis 15 Februari 2024.
Digesernya perolehan suara Ketua Umum Kadin Lampung itu juga terjadi di TPS 007 Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
Dalam dugaan kecurangan pemilu 2024 ini, perolehan suara 6 juga dinolkan dan dialihkan ke caleg lain.
Terkait temuan itu, Utama Romi Junanto meminta pleno PPK nantinya harus dibuka lagi c1 planonya dan dibaca ulang. Untuk kemudian dicocokan c1 hasil salinan.
BACA JUGA: Lima Koleksi Vespa Kekinian yang Bikin Nyaman Berkendara
BACA JUGA: Rekomendasi 5 Vespa Terbaru 2024 Bergaya Sporty Lengkap Kisaran Harganya
Utama Romi Junanto mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat kabupaten dan provinsi agar tidak curang dalam proses rekapitulasi suara.
Dia mengatakan, pelanggar bisa disanksi pidana dan denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," tegas Utama Romi Junanto. (*)