Ditambahkannya untuk mendapatkan program PSP dan PSR, para petani di Kabupaten Mesuji hari melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Misalnya saja, para petani harus tergabung dalam Poktan, Gapoktan dan Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
Kemudian, hamparan lahan yang diajukan program tersebut minimal harus 50 hektare.
Legalitas lahan harus jelas, jika belum SHM bisa menggunakan SKT, AJB atau bahkan bukti adat kepemilikan lahan.
Selanjutnya, membuat surat mitra dengan perusahaan sebagai penampung hasil panen milik petani.
"Terakhir ada surat pernyataan lahan tidak ada dalam kawasan hutan atau HGU dan surat keterangan dari Kepala Desa kalau lahan tidak dalam sengketa," paparnya. (*)