Untuk kedua tersangka, sambung Maulana, saat ini ditahan di rutan Polres Pringsewu.
"Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)
Untuk kedua tersangka, sambung Maulana, saat ini ditahan di rutan Polres Pringsewu.
"Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)