RADARLAMPUNG.CO.ID - Biro Pemerintahan Otonomi Sekretariat Provinsi Lampung melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Otonomi Daerah Siti Sihaan meninjau lapangan Terminal Kota Agung, Tanggamus, Senin 26 Februari 2024.
Kunjungan tim dari Pemprov Lampung ini didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Suhartono dan jajaran.
Siti Sihaan meyebutkan, pihaknya dari Biro Pemerintahan Otonomi Setprov Lampung sebagai leading sector dari P3D untuk mengurusi alih terminal.
Di mana, menurut peraturan perundang-undangan, terminal tipe B diurus oleh pemerintah provinsi.
BACA JUGA: Percepatan Operasional Pelabuhan Batu Balai Limau, Ini yang Dilakukan Pemkab Tanggamus
”Jadi nanti yang mengurus memang Dinas Perhubungan Lampung. Karena mereka yang punya wilayah kerja. Tetapi masalah penyerahan P3D-nya, itu yang mengurus kami,” kata Siti Sihaandikonfirmasi Radarlampung.co.id.
Peninjauan lapangan tersebut berdasar surat sekretaris daerah. Sebab terminal ini akan diserahkan ke provinsi dan nanti dioperasikan.
”Cuma tanggung jawab pengelolaan berpindah dari Kabupaten Tanggamus menjadi kewenangan provinsi," terangnya.
Dilanjutkan, pihaknya hanya sebagai administrasinya saja. Menjadi leading sector administrasi pengalihan aset.
BACA JUGA: Stop Lakukan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Transmisi Mobil Matic Cepat Jebol
”Sementara terkait pembangunan, hal itu wilayah kerja Dinas Perhubungan Provinsi Lampung,” sebutnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Suhartono mengungkapkan, area Terminal Kota Agung mencapai luas 6.370 m2 sebagaimana ada dalam sertifikat.
Di mana, kawasan ini berfungsi sebagai terminal angkutan orang dan barang.
Tinjauan lapangan Terminal Kota Agung yang dilakukan tim dari Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Lampung. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Rencana pembangunan terminal ini juga merupakan salah satu program nasional.