Iskhaq mengungkapkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Dilanjutkannya, SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.
Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut.
Diantaranya yakni wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan.
BACA JUGA:Kenali Jenis KUR Mandiri 2024, Baru Ajukan Pinjaman Modal, Bisa Sampai Limit Rp 100 Juta
Kemudian Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya yakni tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru.
Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan.
Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak Tulang Bawang.
Beberapa poin penting diatas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.
BACA JUGA:Kenali Jenis KUR Mandiri 2024, Baru Ajukan Pinjaman Modal, Bisa Sampai Limit Rp 100 Juta
Selanjutnya, terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, Yayasan diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II.
Setelah itu, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya.
Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan.
Terakhir, semua hal yang timbul akibat pencabutan izin, menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Yayasan Universitas Megou Pak Tulang Bawang. (*)