RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, secara inten melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satunya tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat yang dilangsungkan sejak Rabu 27 Februari hingga Minggu 3 Maret 2024.
Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Lampung Barat menemukan beberapa temuan, salah satunya adanya pergeseran suara antar Calon Legislatif (Caleg) dalam salah satu Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengungkapkan, perbedaan perolehan suaraa pada C hasil dan D hasil Pemilu menjadi salah satu temuan pihaknya dalam tahapan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
"Salah stau temuan kami, dimana ada suara dari Caleg A pada form C hasil itu ada, tetapi pada form D hasil berpindah ke Caleg B, tetapi dalam satu partai," ungkap Novri Jonestama, ditemui di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, 4 Maret 2024.
Karena itu terjadi diakibatkan kesalahan input, kata Jones---sapaan Novri Jonestama, maka pihaknya langsung menyarankan kepada KPU Lampung Barat untuk dilakukan perbaikan.
"Setiap ada temuan kami menyarankan untuk dimasukkan ke dalam form kejadian khusus, dan kami pastikan untuk temuan pergeseran suara sudah dikembalikan," kata Jones, yang juga Koordinator SDMO dan Datin tersebut.
Sementara itu, beberapa saran dan imbauan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
BACA JUGA:5 Prioritas Operasi Keselamatan Krakatau 2024 Polres Tanggamus Lampung, Knalpot Brong Jadi Incaran
Antara lain, agar dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara berbasis pada formulir model D.hasil Kecamatan-PPWP, D.hasil Kecamatan-DPR, D.hasil Kecamatan-DPD D.hasil Kecamatan-DPRD PROV, D.hasil Kecamatan-DPRD KABKO D.kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KPU.
Lalu, Menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik serta melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan.
Terakhir, membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. (*)