Agus Nompitu Ajukan Gugatan Praperadilan Kejati Lampung Ke PN Tanjungkarang, Pengacara Beber Alasannya

Kamis 07-03-2024,16:08 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Di situ kan ada Ketua Umum. Kalau merencanakan kan belum tentu apa yang direncanakan disetujui ketua umum," sambung Chandra Muliawan. 

Sekretaris Peradi Bandar Lampung ini mengungkapkan oleh karena itu penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka tidaklah tepat.

Pihaknya akan mengajukan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana pada Rabu 13 Maret 2024. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Kejati Lampung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Agus Nompitu. 

BACA JUGA:Lima Koko Muslim Anak Kekinian 2024 yang Nyaman Dipakai Salat Sehari-hari, Intip Model Terbarunya

Saat ini Kejati Lampung belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Itu kan hak setiap orang menggunakan haknya. Tapi nanti kami pelajari. Kalau sudah ada informasi resmi dari pengadilan akan kami ikuti tahapan-tahapan persidangannya," kata Ricky Ramadhan ditemui di Deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia Lampung di Novotel, Kamis. 

Kejati Lampung kata Ricky Ramadhan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan. "Tentunya teman-teman sudah siap," kata dia. 

Terkait pemeriksaan kedua tersangka, penyidik akan mengagendakan.

BACA JUGA:Update Peringatan Dini Cuaca di Wilayah Lampung Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hingga Sore

"Tim akan rapat dahulu satu atau dua hari ini. Baru nanti kita panggil," tandasnya.(*)

Kategori :