METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro mengamankan seorang kakek berusia 63 tahun yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap empat anak di Bumi Sai Wawai.
Kakek tersebut, S (63) merupakan Yosodadi Metro Timur diamankan pada 5 Maret 2024 setelah buron kurang lebih selama dua bulan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, aksi bejat kakek tersebut sudah dilakukannya sejak Agustus 2023 lalu terhadap empat anak dari tetangganya tersebut.
Keempat korban di bawah umur tersebut yaitu berinisial YE (7), NA (11), WUU (12) dan VKN (16).
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2025
"Jadi laporan kami terima pada 23 Januari 2024. Pelaku ini sudah melakukannya sejak Agustus 2023, dilakukan berulang ke sejumlah korbannya," ujarnya.
Kasat mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain ke rumah cucunya.
"Pelaku ini saat ada kesempatan, dengan sengaja memegang dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di bagian dada dan alat kelamin korban," jelasnya.
Karena perbuatan tersangka tersebut, lanjutnya, korban YE pulang dan menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Belanja di Lazada Lebih Murah lewat DANA, Klaim Vouchernya Sekarang dan Dapatkan Diskon 50 Persen
Ternyata, selain YE, ada juga tiga korban lainnya yang mengalami hal serupa di waktu yang berbeda.
Pihaknya menduga masih terdapat sejumlah korban lainnya dari perbuatan pelaku tersebut.
"Akibatnya, korban ini mengalami trauma. Para korban pun bercerita kepada orangtuanya masing-masing, lalu melaporkan perbuatan tersangka ini ke Polres Metro. Perbuatannya pun sama, dengan memegang dan meraba kemaluan anak korban," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, perbuatan pencabulan tersebut karena telah menjadi kebiasaan pelaku saat hasratnya sedang memuncak.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Uang Palsu, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Gelar Patroli Dialogis, Hasilnya…