Warga Keturunan Tionghua Edarkan Upal Diamankan Warga Saat Membeli Solar

Kamis 14-03-2024,23:11 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Ia menjelaskan, jika modus pelaku yakni dengan berbelanja ke kios-kios atau warung-warung berada dipinggir jalan lintas.

"Modusnya, berbelanja di eceran, dengan menggunakan uang palsu 2 lembar dan yang 1 lembar menggunakan uang asli," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu jutaan rupiah.

"Barang bukti yang kita amankan, uang palsu tersebut untuk pecahannya Rp100 ribu itu dua lembar, Rp 20 ribu itu ada kurang lebih 747 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar," jelasnya. 

BACA JUGA:Polisi Periksa 9 Orang Saksi Terkait Insiden Pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh

Ia mengatakan, jika pelaku dikenakan sangsi dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

"Yang kita kenakan, pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Untuk ancaman di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Sementara, untuk satu rekannya lagi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran perempuan tersebut dianggap belum memenuhi unsur.

"Untuk perempuan tersebut, sampai saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena unsur-unsurnya belum ada yang terpenuhi," tegasnya.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, Tercatat Ada 13 Kasus Kekerasan Pada Anak di Mesuji

Dihadapan penyidik, Wangming alias Joko, saat diwawancarai di Mapolres Lampura, mengakui perbuatannya tersebut.

"Kemarin (kejadian membelanjakan Uang palsu) sekitar jam 13.00 WIB lewat. Mau beli minyak solar, dan rencana mau ke Way Kanan dan bukit kemuning," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, jumlah nominal uang palsu yang dibelanjakan olehnya.

"Yang dibelanjakan kmren pecahan 50 dan 20 ribu," singkatnya. 

BACA JUGA:Pemkot Metro Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Ia mengaku, jika mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Lamteng dan sekitarnya.

Kategori :