RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredarnya informasi dana open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di rumah dinas Bupati Tanggamus yang besarannya mencapai 1,9 M, ditepis Pemerintah Kabupaten setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus, Suhartono selaku juru bicara Pj Bupati menjelaskan, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Karena yang benar adalah sebesar Rp 68.130.000,.
Menurut Suhartono, berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta DPA SEKRETARIAT PEMDA Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
"Pada Kegiatan nomor : 4.01.01.2.06 sekretariat Pemda Tanggamus sub kegiatan Untuk makan minum open house di rumah dinas Bupati, yang benar adalah sebesar Rp.68.130.000,- (enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah)," bebernya.
BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Tidak Terima THR Idul Fitri 2024? Cek Aturannya
Anggaran tersebut, sambung Suhartono, terdiri dari dua kegiatan, dimana kegiatan pertama merupakan jamuan makan setara tingkat Kepala Daerah/eselon setara spesifik jamuan prasmanan sebesar Rp.18.150.000,- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, kegiatan yang kedua adalah jamuan kudapan Snack senilai Rp.49.980.000,-(empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
"Setelah ditelusuri oleh bagian Umum sekretariat Pemda Tanggamus, nilai anggaran 1,9 Miliar itu ternyata kesalahan input di RUP," ujarnya.
Menurutnya, Nilainya bukan 1,9 M tetapi 1.925.000,-(satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengadaan Air mineral botol dan gelas dalam rangka open house Hari Raya idul Fitri dan angka ini yang tercantum di DPA Bagian Umum sekretariat Pemda Tanggamus.
BACA JUGA:4 Menu Sahur untuk Lansia Agar Puasa Ramadhan Lancar dan Kuat Sampai Berbuka
"Untuk nilai yang tercantum di RUP sudah diperbaiki," pungkasnya. (*)