Ketahuan, Curanmor di Gisting Tanggamus Lampung Diamuk Massa

Minggu 17-03-2024,12:50 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

Kapolsek menyebut bahwa dalam aksi itu, tersangka melakukan kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

"Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti, sepeda motor korban, kemudian dievakuasi ke kantor Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, korban juga sudah membuat laporan secara resmi.

"Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:Dari 2 Hari Patroli Malam, Polresta Bandar Lampung Amankan 8 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung

Sementara itu, menurut tersangka DPS dirinya datang ke Gisting naik sepeda motor bersama temannya menuju blok 4 Gisting mencari sasaran hingga ke Landbaw, dan melihat motor korban.

"Saya sama temen dateng ke Gisting, liat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban, pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga, " kata DPS di Polsek Talang Padang.

Ia mengaku, bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. "Saya baru sekali ini, coba-coba," tutupnya. (*)

Kategori :