RADARLAMPUNG.CO.ID - DR (55), sopir truk Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diamankan polisi lantaran diduga membawa kabur AR (13), anak perempuan asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Tidak hanya membawa anak di bawah umur tanpa izin. Dalam kasus ini ada dugaan pencabulan terhadap AR.
Sopir truk tersebut diamankan tim gabungan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus bekerjasama dengan Polres Ogan Komering Ilir.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menyebutkan, sebelumnya AR diketahui pergi dari rumah.
BACA JUGA: Bejat! Dua Tahun Remaja di Lampung Barat jadi Korban Pencabulan oleh Kerabat
Kemudian orang tuanya membuat laporan orang hilang dengan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Maret 2024.
Dari penyebaran informasi jajaran kepolisian, diketahui AR dibawa oleh pria berinisial DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.
"Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Bambang Sugiono melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Selanjutnya dilakukan penjemputan Sabtu, 16 Maret 2024. AR kemudian diserahkan kepada keluarganya.
BACA JUGA: Belum Selesai, Karomani Mantan Rektor Unila Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
AKP Bambang Sugiono mengatakan, peristiwa itu bermula ketika AR pamit ke sekolah, sekitar pukul 10.00 WOB, Kamis 14 Maret 2024.
Namun anak baru gede (ABG) ini tidak sampai ke sekolah. Ia diketahui menuju Dusun Pekonlom, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Dari sini, AR berjalan kaki menuju Rumah Makan Pondok Manggis yang berada di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Gadis kecil ini berniat pergi dari rumah.
Tiba di Rumah Makan Pondok Manggis, ia bertemu dengan laki-laki berinisial DR yang mengaku sopir truk.
BACA JUGA: 6 Kandidat Kuat Calon Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024