RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2024.
Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji, kompleks perkantoran Pemkab Mesuji Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada radarlampung.co.id Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Gara-gara ABG, Sopir Asal OKI Masuk Sel Polsek Talang Padang Tanggamus, Ternyata...
BACA JUGA:Trik Jitu Ajukan Pinjaman Bunga Rendah lewat KUR Mandiri 2024, Plafon Rp100 Juta Bisa Langsung Cair
“Di Posko tersebut, pekerja dapat mengadukan persoalan THR langsung ke kantor Disnaker Mesuji namun tanggal dibukanya posko menunggu Surat edaran (SE) Resmi dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya
Selain itu Posko (THR) ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah.
Agar hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja.
BACA JUGA:6 Kandidat Kuat Calon Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Belum Selesai, Karomani Mantan Rektor Unila Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Kiki sapaan akrabnya menambahkan pada prinsipnya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ini sama seperti tahun tahun sebelumnya harus dibayarkan minimal H -7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, maka posko pengaduan akan efektif dibuka sekitar H-7 Hari Raya," jelasnya. (*)