Disnaker Lampung: Perusahaan Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Jumat 22-03-2024,08:18 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Lanjut Sifa Aini, tahun ini THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara full dan tidak boleh dicicil.

"Ya, tahun ini full dan tidak boleh dicicil. Kalau tahun kemarin kan masih tahap pemulihan pasca Covid-19, jadi bisa dicicil," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama menurut Sifa Aini, untuk memonitor dan menindaklanjuti pembayaran THR, Disnaker Lampung akan membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Lampung.

"Kami setiap tahun ada satgas terkait monitoring dan tindak lanjut pelaksanaan pembayaran THR. Gabungan dari mediator dan pengawas," ucapnya.

BACA JUGA:Elfianah Sambut Baik Niat PPP Usung Dirinya di Pilkada Mesuji

"Kita buka posko pengaduan THRsampai tindakan setelah dilakukan dari 3 April sampai 17 April 2024," sambungnya.

Dirinya mengungkapkan, untuk posko pengaduan THR sendiri ada tiga, yaitu di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, dan Disnaker kabupaten/kota.

"Yang lain seperti disnaker kabupaten/kota sifatnya menerima laporan atau pengaduan. Karena bidang pengawasan ada di provinsi, nanti diteruskan ke kita untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk tahun 2023 lalu, pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait THR keagamaan ada 23 pengaduan.

BACA JUGA:Rencana Adanya Bioskop di Kota Metro, Tingkatkan Potensi Pajak Pendapatan

"Kasusnya banyak terlambat pembayaran THR. Pengaduannya banyak dari sektor jasa," tuturnya.(*)

Kategori :