RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi pelamar yang ikut pendaftaran CPNS 2024 ada beberapa dokumen harus disiapkan sesuai aturannya.
Berdasarkan aturan BKN, beberapa dokumen ini sangat penting untuk dilampirkan oleh para peserta yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS tahun ini.
Melalui dokumen yang dilampirkan oleh pelamar CPNS nantinya akan dilakukan verifikasi penilaian oleh pihak panita tim seleksi.
Jika dokumen CPNS yang dilampirkan lengkap dan sesuai syarat maka pendaftar CPNS 2024 bisa lolos seleksi tahapan administrasi.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Mei 2024, Cek Rincian Formasi yang Disediakan Lengkap Dengan Syarat Pendaftaran
Oleh sebab itu, pastikan para pelamar menyiapkan semua dokumen sebelum pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada akhir Mei.
Berikut ini 6 dokumen yang harus dilampirkan pelamar pada pendaftaran CPNS 2024 sesuai aturan ketetapan BKN.
1. Kartu Tanda Penduduk
Dokumen pertama yang harus dilampirkan saat daftar CPNS 2024 yakni Kartu Tanda Penduduk.
BACA JUGA:Bagaimana Caranya Agar Bisa Lolos Tes Wawancara CPNS 2024? Catat Tips dan Triknya
Pastikan para pelamar telah berusia 18 tahun untuk bisa memiliki Kartu tanda penduduk atau KTP sebagai dokumen wajib.
Adanya KTP peserta menunjukan bahwa pendaftar telah masuk ke dalam kriteria usia dan juga memudahkan BKN untuk melakukan pengecekan.
2. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga yang terdaftar sah di dinas capil salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan pelamar dalam mendaftar CPNS.
BACA JUGA:Tabligh Akbar dan Buka Puasa Bersama Promag di Universitas Teknokrat Indonesia Belangsung Meriah