RADARLAMPUNG.CO.ID - ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bisa bergembira. Pasalnya mereka akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 yang rencananya bakal cair pada minggu ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olpin Putra saat dikonfirmasi radarlampung Senin 25 Maret 2024.
"Untuk THR Insyaallah mulai minggu ini sudah bisa kita salurkan sesuai PP 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Lewat FHCI Lengkap Dengan Jadwal Tes
Menurut Olpin di dalam aturan tersebut dijelaskan THR dapat dibayar paling cepat 10 hari sebelum idul fitri.
Selain itu dia menyebut besaran THR yang akan dicairkan oleh Pemkab Mesuji pada tahun 2024 total anggarannya mencapai Rp 16,3 miliar. THR diperuntukkan bagi PNS, PPPK.
Data BPKAD Kabupaten Mesuji menyebutkan jumlah PNS yang akan mendapat THR sebanyak 2.161 orang, dan PPPK 694 orang.
BACA JUGA:Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal
Sementara untuk Tenaga non ASN atau (Honorer) menurut Olpin Sesuai Aturan, Honorer Tak Dapat THR pada lebaran tahun 2024 ini.
"Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang dapat THR hanya Non ASN khusus BLUD," jelasnya. (*)