Sah, Kadisdukcapil Pringsewu Resmi Dilantik

Selasa 26-03-2024,16:32 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Yuda Pranata

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sudarsih, S.E resmi menjabat sebagai  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Ini setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Sudarsih sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu oleh Pj.Bupati  Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa, 26 Maret 2024.

Pelantikan tersebut menurut PJ bupati Marindo Kurniawan merupakan hasil dari proses seleksi terbuka JPTP 2023.

Dimana dalam setiap tahapannya dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Gasak HP Tetangga, Remaja Residivis Kasus Pencurian di Tanggamus Lampung Dicocok Tekab 308

Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati Pringsewu serta sejumlah kepala perangkat daerah setempat PJ bupati mengungkapkan berbagai hal.

Menurut Marindo, pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Pringsewu Dan hasil assessment tersebut telah diajukan dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara," ungkapnya.

Dimana pelaksanaan pelantikan pejabat JPTP hasil seleksi terbuka tersebut, sebelumnya telah mendapatkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.

"Ini Berpedoman pada Surat Mendagri No.821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, dan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN," jelasnya.

BACA JUGA:4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Registrasi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Marindo berharap, pelantikan ini dapat terjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan Penjabat Bupati Pringsewu, mengingat tugas kadisdukcapil merupakan multi dimensi.

Dikatakan Marindo, tak hanya bertanggungjawab kepada Penjabat Kepala Daerah, namun kadisdukcapil juga berkoordinasi dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Hal ini sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Peserta Yang Masuk Ke GrandFinal Lomba Piala Gubernur Lampung

Sehingga perlu dibangun aparat berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu. (*)

Kategori :