RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Begitu juga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Ferry Antoni Pemkab Mesuji sudah mengeluarkan Surat Edaran.
Nomor DG.02.03/8347/2.08/MSJ/2023. Dan Daftar hari libur cuti bersama idul fitri tahun 2024 terdapat 4 hari yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
BACA JUGA:Pengadilan Tolak Permohonan Tersangka Agus Nompitu
Menurutnya Surat Edaran tersebut merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, libur Lebaran 1445 hijriah akan dimulai pada 8 April 2024 nanti,
"Mengenai libur cuti bersama ini rinciannya.8, 9, 12, 15 April 2024 adalah Cuti Bersama IdulFitri 1445 Hijriah 10-11 April 2024 hari libur Nasional," tandasnya.
Bagi PNS dan karyawan swasta yang memberlakukan libur pada akhir pekan, libur lebaran 2024 akan dilaksanakan 10 hari mulai tanggal 6 April 2024, yaitu sebagai berikut:
Sabtu, 6 April 2024: libur akhir pekan
BACA JUGA:Resep Ikan Patin Bumbu Rujak Anti Ribet, Pilihan Alternatif Buka Puasa
Minggu, 7 April 2024: libur akhir pekan
Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama IdulFitri 1445 Hijriah.Selanjutnya Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama IdulFitri 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024: Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah Kamis, 11 April 2024: Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah.
Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama IdulFitri 1445 Hijriah
BACA JUGA:BMKG Imbau Pemudik Aktif Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran 2024