RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib Fery Triatmojo masih menunggu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun berbeda dengan Tiga Ketua Panwascam di Bandar Lampung yang terseret dugaan penerimaan uang dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.
Tiga Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Bandar Lampung mendapatkan sanksi tegas, dua diberhentikan dan satu dicopot.
Itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Erwin Nasution.
BACA JUGA:Agus Nompitu Isyaratkan Merasa Dirinya Telah Dikorbankan
Punishment diberikan merujuk pada surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004.
Surat tersebut diteken langsung Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda.
Isi putusannya: Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan Keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni dipecat secara tidak hormat.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri di Mesuji
Sementara, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani dicopot jabatannya.
Erwin dan Septoni terbukti langgar kode etik.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Pengawasan Hasanudin Alam menjelaskan, memang saat awal dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Namun, selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung. Di mana, kajian hasil dari klarifikasi sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang.
BACA JUGA:PN Tanjung Karang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Agus Nompitu