Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., mengaku berdasarkan informasi, kejadian korban tenggelam itu bermula sekitar pukul 14.30 Wib, Minggu 31 Maret 2024.
Ketika itu, saksi yakni Raditya Saputra (12) yang merupakan temannya bersama korban berangkat dari kediaman saksi di Pemangku Way Nipah Pekon Biha hendak pergi menuju ke Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan untuk berkunjung kerumah saudaranya.
“Setelah dari rumah saudaranya tersebut, saksi bersama korban kembali ke Pekon Biha dan mampir ke Pantai yang berada di belakang Pasar Selasa (Pasar Pekan) di Pemangku Way Nipah, Pekon Biha tersebut,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, sesampainya dipantai yang dituju itu, saksi dan korban langsung mandi di Pantai tersebut.
BACA JUGA:BPASN Batalkan Pemecatan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
Saat itu juga saksi yakni Raditya Saputra sempat mengingatkan kepada korban agar mandi dipinggiran pantai saja, dan tidak mandi terlalu ke tengah, karena kondisi ombak laut besar. Namun, korban tidak mengindahkan ajakan saksi tersebut.
“Tidak berselang lama, korban ketengah laut dan terlihat oleh saksi bahwa korban sudah terbawa arus ombak laut dan menghilang,” jelasnya.
Masih kata Mirton, setelah melihat korban hilang terbawa arus laut, saat itu juga saksi langsung kembali ke kediaman yang berada di Pemangku Way Nipah Pekon Biha dan menyampaikan kejadian itu kepada keluarga korban.
Kemudian, setelah menerima laporan dari saksi Raditya Saputra tersebut, pihak keluarga korban menghubungi Polsek Pesisir Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut, dan ketika itu juga korban langsung dilakukan upaya pencarian diseputaran pinggir pantai Pekon Biha.
BACA JUGA:THR ASN 2024 Mulai Dicairkan ke Rekening, Ini Perhitungan Lengkapnya
"Untuk sementara ini karena kondisi sudah malam, maka pencarian di hentikan. Tapi masyarakat dan keluarga korban tetap melakukan upaya pencarian dengan menyisiri pantai diwilayah itu,” pungkasnya.(*)