RADARLAMPUNG.CO.ID – Informasi mudik lebaran 2024! Berikut ini merupakan syarat-syarat terbaru naik kereta api di Lampung bagi pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.
Syarat naik kereta api di Lampung baik relasi KA Ekspress Rajabasa rute Tanjung Karang – Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas rute Tanjung Karang – Baturaja (PP).
Dalam aturan terbaru yang telah diterapkan pada 12 Juni 2023 lalu, penumpang kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus.
Penumpang kereta api tetap dianjurkan melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, khususnya bagi Masyarakat yang rentan tertular.
BACA JUGA:Apakah Naik Kereta Masih Butuh Surat Vaksin? Simak Penjelasan Berikut
Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dan tidak berisiko tertular maupun menularkan virus penyebab penyakit.
Namun penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer atau sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Dalam hal ini ketika tangan telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
PT Kereta Api Indonesia saat ini memang tidak lagi menjadikan surat keterangan vaksin sebagai syarat perjalanan naik kereta.
Sehingga penumpang yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran di kampung halama, khususnya dengan menggunakan jasa perjalanan Kereta Api tidak perlu lagi sibuk mencari tempat vaksin.
Merujuk pada regulasi syarat naik Kereta Api dalam Surat Edaran No.17 tahun 2023 yang diterbitkkan pada 12 Juni 2023 lalu.
Dijelaskan bahwa surat vaksinasi saat ini hanya sebatas anjuran, dan sudah tidak lagi menjadi syarat wajib dalam bepergian naik KA pada mudik lebaran 2024.
Akan tetapi, pihak PT KAI tetap menganjurkan penumpang menggunakan masker apalagi jika berada dalam kondisi tubuh tidak sehat atau kurang fit.
BACA JUGA:Tampil Kece Saat Idul Fitri, 4 Tips Belanja Baju Lebaran 2024 Agar Tidak Boros Pengeluaran