RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria penjual es degan di Bandar Lampung nekat menggelapkan sepeda motor temannya.
Pria tersebut adalah FZ (39), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Aksinya terungkap setelah unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankannya di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kaki Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kapolsek TkT Kompol Hadi Prabowo mengatakan, FZ ditangkap tanpa perlawanan, pada Jumat, 19 April 2024.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung
FZ diamankan lantaran menggelapkan 1 sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin sore (13/4) di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung," ungkap Kompol Hadi Prabowo, Minggu, 21 April 2024.
Ia menceritakan, awalnya pelaku menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya dengan alasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.
BACA JUGA:Diduga Karena Konsleting Listrik, Gardu Listrik Milik PT PLN Terbakar Sempat Muncul Percikan Api
"Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban," jelas Kompol Hadi Prabowo.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, FZ dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Sementara FZ masih dalam pemeriksaan Polsek TKT," lanjut Kompol Hadi Prabowo.
BACA JUGA:Diduga Konsleting, Gudang Sembako Dilalap Si Jago Merah
Pihaknya juga sudah melakukan pendalaman penyelidikan, terutama terkait identitas penerima gadai yang sudah dikantongi.