Perubahan Posisi Wakapolres, Masuk Daftar Mutasi Polri, Satu Pamen Ditarik ke Polda Lampung

Senin 22-04-2024,06:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mutasi Polri di jajaran Polda Lampung yang terbit pertengahan April 2024 merombak posisi sejumlah wakapolres.

Satu perwira menengah (Pamen) yang awalnya menjabat Wakapolres, ditarik ke Polda Lampung dan menempati posisi baru. 

Mereka adalah Kompol Muhammad Riza. Dalam mutasi Polri terbaru, Wakapolres Pesawaran ini alih tugas menjadi Kasubbid Tekinfo Bid TIK Polda Lampung.

Posisinya digantikan oleh Kompol Sugandhi Satria Nugraha yang sebelumnya menjadi Wakapolres Lampung Timur.

Kemudian Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha bergeser menjadi Wakapolres Lampung Timur. 

Posisi yang ditinggalkan perwira menengah ini digantikan oleh Kompol Slamet Raharjo.

Sebelumnya Kompol Slamet Raharjo menjabat sebagai Kasubbagrenmin Ditpamobvit Polda Lampung.

Selain Wakapolres, mutasi Polri jajaran Polda Lampung ini juga menggeser posisi sejumlah kepala satuan. 

Di antaranya beberapa kasat lantas, kasat samapta dan kasat resnarkoba. 

Lalu, ada 36 Kapolsek yang pindah tugas ke posisi baru atau dikukuhkan dalam jabatan. 

Selanjutnya sebanyak 22 perwira mendapat promosi jabatan dan menjadi kapolsek di sejumlah polres. 

Tidak hanya itu. Dalam mutasi Polri jajaran Polda Lampung tersebut, dua perwira alih tugas karena mendapat sanksi demosi. 

Demosi ini merupakan pemindahan anggota Polri dari posisi yang ditempati ke jabatan lebih rendah. 

Sanksi demosi diatur di dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. 

Perwira yang terkena sanksi demosi adalah Pamin 4 Subbagrenmin Ditpamobvit Polda Lampung Inspektur Polisi Dian Sarbowo.

Kategori :