RADARLAMPUNG.CO.ID - Menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi sopir batu bara di jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), 2 orang berhasil diamankan di lokasi posko Simpang Rengas Abung Tinggi.
Hal tersebut sebagai tanggapan, terkait viralnya adanya informasi terkait pungutan liar yang melintas di kenakan tarif 100 per mobil angkutan Batu bara.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachena melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan penyisiran dari Satuan Reskrim Lampura di sepanjang jalan lintas Kotabumi dengan ditemukan beberapa orang di berada di posko tersebut.
"Kegiatan itu dimulai dari kemaren sore (24/04) hingga menjelang malam untuk memastikan adanya aktifitas pungutan liar seperti pemberitaan yang beredar di media" jelas Stef Boyoh saat ditemui diruangannya, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan BPHTB
Mantan Kapolsek Abung Timur ini juga menjelaskan bahwa saat ini keduanya masih di Mapolres Lampura untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Namun belum ditemukan tindak pidana baik berupa ancaman maupun kekerasan.
"Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan namun pungutan liar itu belum bisa dibuktikan pasalnya posko tersebut memiliki MoU dengan pihak perusahaan mobil angkutan dibidang jasa sehingga keduanya akan dipulangkan," imbuh Boyoh.
Kasat Reskrim juga meminta kepada segenap pengendara angkutan atau masyarakat umumnya apabila terdapat aktivitas atau menjadi korban pungli untuk segera melapor.
BACA JUGA:Prodi Teknik Geofisika Itera Raih Akreditasi Unggul, Ini Keunggulannya!
"Kami buka ruang seluas - luasnya bagi masyarakat atau siapapun yang meresa dirugikan terkait adanya pungutan liar (pungli), pasti akan kami proses lebih lanjut,"pungkasnya.
Sementara, salah seorang warga Kecamatan Abung Barat, Syahrul (45) mengapresiasi kegiatan yang dilakukan jajaran penegak hukum guna mengantisipasi kemungkinan tindak kejahatan jalanan dalam hal ini pungli.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan keterbatasan dari pemkab lampura dan alat hukum dalam menindaklanjuti untuk menertibkan kendaraan Batubara over kapasitas.
Sebab, kata pria berkacamata ini, sepanjang jalan Jalintengsum berada di wilayah Kabupaten Lampura, kini kondisi jalan sebagainya besar rusak dan bergelombang.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Tekankan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024