Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN

Jumat 26-04-2024,18:25 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

"Dia (AY) kooperatif dan pengembalian kerugian negara dia sudah serahkan sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya itu sudah mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :