"Narkoba harus dijadikan musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas James.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menerangkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing sekop dari pelaku Yudi.
Sementara itu, dari pelaku Yogi polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild. (*)