Adapun kebijakan tersebut di ambil sebagai bentuk penghargaan kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah.
Atas kinerjanya dan dukungan para tenaga honorer di Indonesia tentulah sangat membantu di setiap instansi pemerintahan.
Maka dari itu, mengingat pentingnya peran tenaga honorer untuk pembangunan di Indonesia, pemerintah akan memastikan tidak adanya pengurangan.
Sebagai tambahan informasi, bagi tenaga honorer yang nantinya di angkat menjadi PPPK akan diberikan perlindungan.
BACA JUGA:4 Tips Menguatkan Imun Tubuh Anak Agar Tidak Mudah Terkena Virus Flu Singapura
Di antaranya, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan lainnya.
Demikian informasi mengenai aturan masa kerja tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK prioritas tahun 2024. (*)