Persyaratan Kerja, yaitu saat ini beberapa perusahaan pembangkit listrik mewajibkan karyawannya untuk memiliki sertifikat.
Peningkatan Karir, yakni memiliki sertifikat kompetensi Ketenagalistrikan dapat membuka peluang karir yang lebih baik.
Sandarisasi Kompetensi, yakni sertifikat kompetensi Ketenagalistrikan menjadi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh semua pekerja di industri pembangkit listrik.
"Dengan memiliki sertifikat kompetensi, seseorang dapat membuktikan keahliannya, memenuhi persyaratan kerja, menjamin keselamatan operasional, meningkatkan karir, dan memenuhi standar kompetensi industri," ungkapnya.
BACA JUGA:Dorong Menuju Akreditasi Internasional, Rektor Unila Sapa Keluarga Besar Teknik Sipil
Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. H. Mahathir Muhammad, SE., MM. mengucapkan selamat dan sangat bangga mahasiswa program studi S1 Teknik Elektro Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer telah lulus mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Ketenagalistrikan Bidang Pembangkit yang diadakan oleh Badan Sertifikasi Kompetensi Profesional Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sertifikat ini sebagai bukti keahlian mahasiswa untuk mendukung pekerjaan yang akan digeluti," tandasnya. (*/rls)