RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang dan Gisting.
Para tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba adalah AB (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Kemudian DK (25), OZ (26), AZ (27), ketiganya warga Pekon Gisting Bawah dan AR (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad menyebutkan, kelima tersangka dibekuk dalam serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat dan pengembangan kasus narkotika.
BACA JUGA: Viral Video Konsumsi Sabu, Begini Penjelasan Polisi dan Oknum Kepsek di Tulang Bawang
BACA JUGA: Parah, Malam Jelang Lebaran Pria di Way Kanan Ini Masih Nekat Edarkan Sabu, Begini Akibatnya
"Lima pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda, tepatnya Sabtu pagi, 4 Mei 2024," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa 7 Mei 2024.
AKP Iwan menuturkan, ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan AB, berikut barang bukti plastik klip berisi sabu, alat hisap dan dua pipet plastik serta 3 kertas aluminium foil.
Pengembangan dilakukan, dan tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap DK, OZ dan AZ, di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting.
BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi Polri, Ini Enam Kapolsek dan Dua Kasat Baru di Polresta Bandar Lampung
BACA JUGA: Mutasi Polri, Jenderal Kelahiran Lampung Seangkatan Kapolri Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara
Dari ketiganya disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisap sabu, tiga korek api gas, pipet dan tiga unit handphone.
Berdasar keterangan DK, OZ dan AZ, mereka mendapatkan barang haram dari rekannya berinisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.
AR akhirnya berhasil diciduk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti lima plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, dua pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan handphone.