RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak 2015 atas Laporan Keuangan pemerintah daerah tahun 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut.
Di mana, di dalamnya juga selalu mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 kabupaten/kota.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melalui Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, setiap tahunnya, sejak 2015 Pemprov Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap kabupaten/kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Tentu saja didahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai utang jangka pendek pada Laporan Keuangan setiap tahunnya, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai.
BACA JUGA:93,03 Persen Pendapatan Lampung Barat Bergantung Dana Transfer, PAD Hanya 6,97 Persen
Hal itu yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai WTP oleh BPK RI.
Disampaikan Fahrizal Darminto, dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemprov Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke kabupaten/kota di tahun berjalan.
Tahun 2014, Pemprov Lampung mempunyai utang yang dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Begitupula seterusnya hingga tahun anggaran 2023 yang dibayar pada tahun anggaran 2024.
"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meski melalui keterbatasan anggaran dan KAS. Serta turut membayar sebagai DBH di tahun berjalan," terangnya.
BACA JUGA:Segera Diisi! Posisi 7 Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Lampung
Lanjut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung, dari total belanja APBD setiap tahunnya selalu merealisasikan sampai dengan 20 persen dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke kabupaten/kota.
"Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemprov Lampung sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Diakui Fahrizal Darminto, pada saat bersama Pemprov Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung.
Seperti, pembangunan bidang pendidikan 24 persen, kesehatan 11 persen, infrastruktur 22 persen, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
BACA JUGA:Cara Mudah Buka Rekening Simpedes BISA, Yuk Cek