Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus

Rabu 15-05-2024,11:25 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan dalam Peraturan Presiden yang terbit pada 8 Mei 2024 lalu.

Di dalamnya berisi perintah terhadap setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS ini.

Sehingga nantinya tidak ada lagi klasifikasi kelas dalam perawatan antara gologan si kaya atau si miskin.

Dengan pemberlakuan aturan terbaru, maka tarif yang ditarik dari pemilik kartu pun akan ikut berubah.

BACA JUGA:Nostalgia HP Jadul, Nokia Luncurkan Fitur Modern Dari Seri 3210, Intip Harganya

Meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam aturan terbaru yang sedang ramai diperbincangkan ini masih belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Sementara itu, untuk tarif atau iuran BPJS Kesehatan yang terbaru paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025 mendatang. (*)

Kategori :