Buron 6 Bulan, Pipit Akhirnya Dibekuk Polsek Negeri Besar Lantaran Bawa Kabur Truk PT BMM

Kamis 16-05-2024,17:31 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Polsek Negeri Besar membekuk BR alias Cungkring alias Pipit (34), warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat di Kantor PT BMM, Negeri Besar, pada Minggu, 19 November 2023 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan, sekitar pukul 09.00 WIB, Iryanto selaku kepala keamanan PT BMM menerima informasi dari saksi (Karyawan PT BMM) bahwa telah terjadi pencurian satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV, Nopol BE 8143 WU, warna kuning milik PT BMM.

Setelah mendapat informasi itu, Iryanto lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT BMM pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 13.12 WIB.

Hanya saja, tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.

BACA JUGA:Siap Lepas Jabatan Dewan, Anak Ketua Demokrat Maju Jadi Balon Wakil Wali Kota Bandar Lampung

Akibat dari kejadian curat tersebut, PT BMM mengalami kerugian berupa satu unit Mitsubishi Cold Diesel yang jika dinominalkan sekitar Rp 400 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT BMM ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, Polek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan dan ahirnya setelah memastikan keberadaan pelaku dari masyarakat, BR alias Cungkring alias Pipit (34) ditangkap tanpa perlawanan. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti satu lembar STNK Mitsubishi Cold Diesel Fe 74 HDV Nopol: BE 8143 WU dan satu buah kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Peringatan! Sekolah di Tanggamus Lampung Tidak Boleh Lakukan Study Tour

"Tersangka akan kami bidik pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Iptu Septri Haryanto. (*)

Kategori :